Meski kerugian negara masih dihitung, namun upaya pemulihan masih dilakukan dengan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), melengkapi berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Persero).
"Tim penyidik sedang memenuhi petunjuk Penuntut Umum setelah dilakukan penyerahan empat berkas perkara atas nama empat tersangka," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Senin (13/3).
Kuntadi menyebut, meski kerugian negara masih dihitung, namun upaya pemulihan masih dilakukan dengan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang.
"Adapun dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP," ujarnya.
Sejumlah aset yang disita adalah satu unit mobil Toyota Voxy, satu unit mobil Lexus RX-300, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit motor Vespa Emporio Armani 946, satu unit mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253), satu unit mobil Fortuner 2.4 G VRZ, satu unit mobil Innova Venturer, lima unit Truck Self Loader Crane, satu unit Roughter Crane, dan dua unit Pancang Gurdrail Hammer.