Sementara Ketut juga mengatakan belum mengetahui siapa pihak berinisial S yang mengembalikan uang Rp27 miliar tersebut.
Kejaksaan Agung masih menulusuri asal uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus proyek infrastruktur BTS Kominfo Irwan Hermawan. Terkait kelanjutannya, Kejagung memanggil enam orang hari ini untuk dimintai keterangan.
"Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada 6 orang. Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, Maqdir Ismail menyambangi Kantor Kejagung, pada Kamis (13/7) pagi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan aliran dananya. Maqdir tiba dengan membawa sejumlah uang yang diminta penyidik sebelumnya.
Maqdir membeberkan, uang US$1.8 juta ini dikembalikan pada Selasa (4/7), saat itu ada seorang yang menyambangi kantornya. Uang itu kemudian diterima oleh salah seorang staf, Andika.
Menurutnya, orang tersebut tidak menyebutkan nama pihak lain ketika hendak mengembalikan uang itu. Bahkan tidak ada tanda terima dalam pemberian uang tersebut saat itu.