Penetapan tersangka akan dilakukan setelah berkas perkara 10 tersangka korporasi selesai dilimpahkan ke JPU.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, masih ada tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menuturkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah berkas perkara 10 tersangka korporasi selesai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dia tidak membeberkan apakah calon tersangka tersebut perorangan atau korporasi.
“Iyalah (ada tersangka baru),” ujar Supardi kepada Alinea.id, Rabu (28/9) malam.
Menurut Supardi, progres pemberkasan tersangka korporasi memang tidak akan selesai pekan ini. Kendati demikian, tidak akan lama lagi akan rampung dan dilimpahkan.
“Insya Allah tidak akan lama lagi (dilimpahkan). Kalau sudah dilimpahkan, kan ringan (menetapkan tersangka lagi),” ucap Supardi.