Penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perum Perindo.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi menyebut, penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perum Perindo. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (27/8).
“Sudah geledah, Jumat (27/8) kemarin,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (30/8) malam.
Supardi menerangkan, penyidik menyita sejumlah laporan keuangan untuk dilakukan penelitian. Dia memastikan, seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Perum Perindo akan diproses hukum untuk mengembalikan kerugian negara hingga ratusan miliar.
“Dokumen yang disita,” ucapnya.