Kasus dugaan korupsi PLN atas pengadaan tower terjadi periode 2016.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tower Transmisi periode 2016 PT PLN (persero) ke tahap penyidikan. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini berawal pada 2016, PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.
"Dalam pelaksanaan PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya," kata Ketut dalam keterangan, Senin (25/7).
Ketut menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PLN diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, mereka juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.
"Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," ujar Ketut.