Kejagung menyebut pihak importir yang tidak membayar bea masuk menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melihat dugaan pelabelan barang impor dengan merk lokal sebagai sebuah kebocoran proses impor di kawasan berikat. Hal itu lantaran adanya proses yang tidak sesuai dan mengakibatkan kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, biaya masuk barang impor yang seharusnya menjadi pendapatan bagi negara tidak terjadi di sana. Ada prosedur yang dilewati sehingga barang-barang tersebut dapat masuk dalam negeri tanpa dikenai bea masuk.
“Kalau dibilang kebocoran bisa dibilang kebocoran karena impor tuh kan ada biaya masuknya kemudian keluar dari kawasan berikat tidak ada biaya masuk ya namanya bocor toh,” kata Supardi kepada Alinea.id Selasa (29/3) malam.
Supardi mengaku, belum akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku e-commerce. Mereka diduga memiliki berkontribusi dalam memasukkan barang impor ke Indonesia.
Tidak menutup kemungkinan, ada e-commerce nakal yang membuat produk lokal sulit bersaing.