Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis tuntutan seumur hidup terhadap Surya Darmadi dikabulkan hakim melalui vonis pada Kamis (23/2) lusa. Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, keyakinannya semakin kuat dengan putusan bagi terdakwa dalam kasus serupa, yakni David Fernando Simanjuntak dengan penjara selama 3 tahun. Vonis tiga tahun itu sesuai tuntutan jaksa. Ia berharap putusan terhadap Surya Darmadi juga sesuai tuntutan.
"Tanda-tanda tuh, putus terbukti kan. Berarti Kamis (23/2) putusan Surya Darmadi harapannya sesuai tuntutan (seumur hidup)," kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (20/2).
Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir, dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan penguasaan dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan serta pabrik kelapa sawit seluas 37.000 hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, pada 2003. Proses penguasaan dan penyerobotan lahan tersebut dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomian negara.
Ada lima hal yang memberatkan Surya Darmadi. Pertama terkait prinsip good governance yang tak dijalankan Surya Darmadi. Kedua, JPU menyinggung kerusakan lingkungan yang disebabkan Surya Darmadi. Di mana, perusahaan sawit milik Surya Darmadi dianggap berkontribusi terhadap degradasi kualitas alam di Inhu.