Jasa Marga merupakan operator dalam proyek ini. Sementara, Waskita sebagai pelaksana program.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh PT Jasa Marga. Pendalaman terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, dalam proses pendalaman, penyidik tengah mengumpulkan hasil kajian dari para ahli. Mereka tengah menganalisa terkait pekerjaan dan spesifikasi proyek tersebut.
“Agak lama karena untuk menentukan ahli teknis pekerjaan spesifikasinya ini. Itu menunggu lama itu, besinya cocok atau enggak, macam-macam lah,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (27/7).
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Jasa Marga merupakan operator dalam proyek ini. Sementara, Waskita sebagai pelaksana program.
Maka dari itu, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan proyek pun harus dipastikan berjalan dengan baik. Dalam waktu dekat, klarifikasi terhadap Jasa Marga juga akan digalakkan lagi.