Febrie mengaku keputusan banding sudah dipastikan setelah vonis dibacakan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus korpsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya sudah memutuskan banding sejak awal vonis dibacakan majelis hakim. Banding diajukan karena pihaknya meyakini perbuatan para terdakwa sangat merugikan masyarakat.
"Sudah sejak awal banding," kata Febrie kepada Alinea.id, Jumat (6/1).
Sebelumnya Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada lima terdakwa perkara korupsi minyak goreng (migor) jauh dari rasa keadilan.
Pada perkara ini, kelima terdakwa divonis pidana sekitar satu sampai tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum tujuh hingga 12 tahun dan membayar uang pengganti.