Saat itu, Kuntadi mengatakan, Waskita Beton menyanggupi pekerjaan yang ditawarkan oleh PT BM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Dirut PT Waskita Beton Jarot Subana memiliki kasus yang berbeda dengan penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kasus ini, Jarot tidak ditahan karena telah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin karena terjerat dalam kasus korupsi yang diusut KPK terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Oh itu KPK, silahkan tanya ke KPK, di kami terkait proyek-proyek hasil pengembangan kami," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi di komplek Kejagung, Senin (15/5).
Penetapan tersangka bagi Jarot dilakukan pada tahun 2022. Turut serta mantan General Manager PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto, yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Saat itu, Kuntadi mengatakan, Waskita Beton menyanggupi pekerjaan yang ditawarkan oleh PT BM.