Ia menyebut, ketujuh perusahaan tersebut berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk membuktikan tindak pidana korupsi dari tiga tersangka korporasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai April 2022. Pembuktian ini dilakukan dengan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, hari ini, Rabu (9/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Lutfi sendiri sempat diperiksa beberapa waktu lalu untuk pembuktian bagi tersangka perseorangan. Ada lima tersangka dalam kasus ini sudah menjadi terpidana.
“Dan ini untuk tiga tersangka korporasi hari ini adalah pemanggilan kedua,” kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8).
Pertengahan Bulan Juli, penyidik telah menggeledah tujuh kantor perusahaan terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/7).
Ia menyebut, ketujuh perusahaan tersebut berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selain penggeledahan, penyitaan turut dilakukan dari sana.