Penyidikan PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera dipastikan berjalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dua eksportir yang sebelumnya disebut tidak layak mendapatkan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) masih dalam proses penyidikan. Kedua eksportir itu adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, meski pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dari eksportir berbeda, namun kedua perusahaan yang sejak awal telah disebut itu belum lepas dari ranah penyidikan. Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO dari tiga eksportir pada Selasa (19/4), menurutnya, karena bukti perbuatan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi lebih dulu ditemukan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, kan ini kan ketika penyelidikan siapa yang paling potensial memenuhi pasal 2 dan 3. Jadi bisa berkembang nanti,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (20/4).
Supardi menyebut, penyidik masih memiliki dugaan adanya imbalan suap atau gratifikasi dalam kasus korupsi ekspor CPO ini. Sampai saat ini pun penyidik masih mendalami untuk menemukan tindakan melawan hukum berupa gratifikasi atau suap itu.
“Ada pemberian itu masih diddalami indikasinya kemungkinan bisa ada, itu bisa berupa modus,” ujar Supardi.