Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (26/1). Salah duanya berasal dari Kominfo dan BAKTI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (30/1).
Para saksi adalah Sabirin Mochtar selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, dan Gumala Warman selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI. Gumala sendiri pernah diperiksa pada November 2022.
Sementara, saksi lainnya merupakan karyawan dan pihak swasta. Mereka adalah Dwi Utomo Haryanto selaku karyawan PT Star Global Indonesia, Rinanda Rahmat selaku karyawan PT Krakatau Steel (persero) Tbk., Harisman selaku karyawan PT Kindai Technology, Fiorentina selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi, Trio Aditya selaku karyawan PT Excelsia Mitraniaga, Intan Pusparini selaku karyawan PT GCI Indonesia, dan Rizki Kurniawan selaku pihak swasta.
Pekan lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Kedua orang itu adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latief dan tenaga ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto.