Terkait tersangka Bambang, penyidik telah menyita dua mobil miliknya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (Persero).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang untuk Bambang Rianto, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan anak usaha, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa berasal dari internal perusahaan. Mereka berasal dari bagian proyek Waskita.
"Dua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (2/1).
Ketiga orang itu adalah AM selaku SAM Proyek Becakayu Koneksi, M selaku SCRAM Proyek Japek Elevated, dan FR selaku Project Manager Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Terkait tersangka Bambang, penyidik telah menyita dua mobil miliknya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (Persero). Salah satu mobilnya diketahui merk Lexus.