Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat direktur utama (dirut) dan satu direktur. Kelimanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dua dirut berasal dari PT Jasa Marga serta seorang direktur lainnya dari kantor serupa. Sementara, dua dirut lainnya dari perusahaan lain.
“Ada pun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB,” ujar Ketut dalam keterangan, Senin (2/10).
Ia menyebut, saksi dari PT Jasamarga adalah Desi Arryani selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 sampai Juni 2020, Adityawarman selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 sampai 2016, dan SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 sampai Mei 2020.
Kedua lainnya adalah IH selaku Direktur Utama PT Disiplant dan IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 sampai 2021.