Seluruh saksi diperiksa untuk kelima tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Mereka diminta keterangan terkait lima tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Keempat saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, EP; Direktur PT Telkominfra, DR; RF Optim Project Team ZTE, AAH; serta Project Director ZTE, AK.
Pada Senin (3/4), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Tim Project ZTE Jayapura 2, AS; Direktur Utama PT Indo Elektrik, A; dan Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri, TA.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah