Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa enam direktur utama (dirut). Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keenam orang dirut ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Satu orang merupakan dirut dari anak perusahaan Jasamarga.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya dalam keterangan, Selasa (8/8).
Salah satunya adalah Rudy Hardiansyah selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance. Sementara, lainnya adalah ADR selaku Direktur Utama PT Berdikari Pondasi Perdana, ER selaku Direktur Utama PT Guna Nusa Fabricator, YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang, RF selaku Direktur Utama PT Zulin, dan AT selaku Direktur Utama PT Mitra Tata Abadibersama (MTA).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.