Penyidik tengah mendalami apakah ada persekongkolan untuk memenangkan tender proyek itu.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa enam orang dari dua anak perusahaan Telkom Indonesia.
Pemeriksaan mereka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017 sampai 2018.
“Adapun keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan, Kamis (4/5).
Dua anak perusahaan itu adalah PT Sigma Cipta Caraka dan PT Graha Telkom Sigma. Dua orang dari PT Sigma Cipta Caraka adalah GW selaku business unit head keuangan dan LH selaku VIP finance.
Sementara, dari PT Graha Telkom Sigma adalah DES selaku project manager, WATP selaku head of purchasing, SS selaku manager sales PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku staff sales & delivery.