Pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa beberapa saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) 2020-2022.
Pemeriksaan saksi berlangsung hari ini, Rabu (15/2), di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Rachmat Mardiana.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta, Feri Rianda; Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, Ginanjar; dan pihak swasta Adi Wibowo.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto.