Asep Mudzakir selaku Direktur Keuangan Waskita Karya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Perseto). Dua saksi tersebut merupakan pihak internal perusahaan tersebut.
“Kedua saksi diperiksa terkait tersangka BR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Selasa (31/1).
Kedua saksi yang diperiksa itu adalah Eka Desniati selaku Mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan Waskita Karya dan Asep Mudzakir selaku Direktur Keuangan Waskita Karya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Bambang Rianto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.