Nasional

Kejagung periksa direktur hingga manajer usut dugaan korupsi Waskita Karya

Kejagung juga sempat memeriksa Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, pekan lalu.

Kamis, 29 Desember 2022 17:28

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang untuk Bambang Rianto, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan anak usaha, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah Consolidation Reporting Manager (Finance & Accounting Division) Waskita Karya, IS, dan Direktur Keuangan Waskita Beton Precast, AYTN.

"Dua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (29/12). 

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung juga sempat memeriksa Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, pada pekan lalu. Tujuannya, mengetahui peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

"Bakal didalami lagi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Masa uang sebesar itu bisa lolos begitu saja dan pertanggungjawaban tidak jelas? Kita akan cermati betul hal ini," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung), Kuntadi, kepada Alinea.id, Rabu (28/12).

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait