Penyidik Kejagung hari ini memeriksa dua saksi terkait kasus BAKTI Kominfo.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan dilakukan kepada Direktur Utama PT Eltran Indonesia, Dewayana Agung Nugroho. Kemudian, RH selaku Product Solutions for Overseas Markets PT ZTE Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.