BW diperiksa mengenai investasi Asuransi Jiwa Taspen pada salah satu reksa dana yang dikelola Minna Padi Aset Manajement.
Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Khusus Asisten Jaksa Agung (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan wawancara dengan dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan penanaman modal di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017-2020.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain BW selaku Direktur PT Minna Padi Aset Manajemen, diperiksa untuk menerangkan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada salah satu reksa dana yang dikelola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen. Kemudian I selaku Direktur Operasional PT Asuransi Jiwa Taspen 2017, diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT Emco Asset Management dengan underlying MTN PT Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna penyidikan perkara pidana yang pernah didengar, dilihat dan dialaminya guna mengetahui rincian hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.