Nasional

Kejagung periksa Emirsyah Satar dalam kasus Garuda Indonesia

Kendati demikian, masih ada pejabat lainnya yang belum mengindahkan panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Jumat, 11 Februari 2022 08:28

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Emirsyah Satar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2011-2021.

Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung, lantaran tengah menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan mesin dan pesawat.

"Iya, iya [diperiksa] di sana (Lapas Sukamiskin)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Kamis (10/2).

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan, Dadun Kohar; Edi Kuncoro; serta Direktur Teknik dan Teknologi Informasi Garuda Indonesia 2016, Imam Joenarto, pun diperiksa Kejagung. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.

"[Mereka] diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya pada Kamis (10/2).

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait