Keenam pegawai Waskita Karya yang diperiksa adalah APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam pegawai PT Waskita Karya (persero) Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, keenam pegawai adalah APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.
"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," katanya dalam keterangan, Selasa (9/5).
Destiawan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari yang terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.
Peranan Destiawan dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.