Kemungkinan tindak pidana pencucian juga digali dari keterangan istri Indrasari Wisnu Wardhana.
Kejaksaan Agung menelusuri harta kekayaan tersangka kasus minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana. Penelusuran itu dilakukan dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sang istri berinisial FS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, FS diperiksa terkait asal usul harta kekayaan yang mereka miliki. Persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini masih dialami dan akan mengikuti alur dari penyidikan.
“Pemeriksaan siapapun anak-istri terkait kekayaannya harus bisa menjelaskan harta kekayaannya. Apakah ada TPPU atau engga itu nanti berdasarkan fakta, kan belum kita sangka TPPU,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (30/5) malam.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ada enam orang terkait perkara tersebut yang menjalani pemeriskaan kemarin (30/5). Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/5).