Terdapat enam saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Taspen Life.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai dengan 2020. Keenam saksi tersebut diperiksa terkait tersangka Amar Maaruf (AM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Ketut menegaskan, para saksi yang diperiksa merupakan jajaran pejabat PT Taspen Life.
Menurut Ketut, saksi yang diperiksa adalah Alwin Rianto Kurniawan selaku Kepala Divisi Aktuaria, Dyah Ayu Agita Sari selaku Fungsional Divisi Investasi, Ardiansyah selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi. Kemudian, Melly Eka Chandra selaku Sekretaris Perusahaan periode 2017 sampai dengan sekarang, Immaanuel Vincent selaku Fungsional Desk Manajemen Produk, dan Andi Romi Firdaus selaku Kepala Divisi Satuan Pengawas Internal.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dia memastikan akan ada penambahan tersangka di kasus korupsi ini.