Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Mereka diminta keterangan terkait lima tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Kelima saksi adalah DR selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia, AT selaku staf keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia, FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE, dan BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
Kemarin penyidik juga memeriksa empat saksi. Mereka adalah Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, EP; Direktur PT Telkominfra, DR; RF Optim Project Team ZTE, AAH; serta Project Director ZTE, AK.
Sementara, pada Senin (3/4), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Mereka adalah tim project ZTE Jayapura 2, AS; Direktur Utama PT Indo Elektrik, A; dan Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri, TA.