Saksi yang diperiksa yaitu ADM selaku office boy Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa satu saksi. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu ADM selaku office boy di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," katanya dalam keterangan, Kamis (6/4).
Kemarin, ada lima saksi yang diperiksa. Mereka adalah DR selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia, AT selaku staf keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia, FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE, dan BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
Sementara, pada Selasa (4/4), penyidik juga memeriksa empat saksi. Mereka adalah Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, EP; Direktur PT Telkominfra, DR; RF Optim Project Team ZTE, AAH; serta Project Director ZTE, AK.