Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Seluruhnya telah ditahan.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) 2013-2019. Saksi yang diperiksa adalah Group Head Pengelolaan PT Pelindo, FS.
"[FS diperiksa] terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2013-2019 atas nama tersangka EWI, tersangka KAM, tersangka US, tersangka IS, tersangka CAK, dan tersangka AHM," katanya dalam keterangan, Senin (5/6).
Kasus ini bermula dari pembelian tanah serta penyertaan modal DP4 pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) dengan dalih investasi. Namun, dinilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanannya.
"Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar," kata Ketut, beberapa waktu lalu.
Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, bekas Direktur Utama DP4, Edi Winoto.