Ketiganya diminta keterangan untuk tersangka Benny Tjokrosaputro.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak perusahaan sekuritas untuk tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, tiga saksi diperiksa hari ini (Jumat, 31/1). PT Ciptadana Sekuritas, salah satunya.
"Ada tiga saksi yang diperiksa. (Pemeriksaan) masih terkait perusahaan sekuritas," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (31/1). Tiga saksi yang diperiksa, adalah Leonard Hartana, Achmad Subehan, dan John Herry Teja.
Penyidikan hari ini fokus terhadap pemeriksaan, kelengkapan administrasi, dan pendataan aset yang disita. "Tidak ada penggeledahan," ucap dia.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.