Nasional

Kejagung periksa Sekda Pemkab Serang gali izin reklamasi Waskita Beton

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka.

Jumat, 03 Februari 2023 07:08

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri (EMS), sebagai saksi kasus korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020, Kamis (2/2). Dia dipanggil karena berwenang memberikan perizinan lahan reklamasi yang akan digunakan Waskita Beton untuk pembangunan pabrik material.

"Sekda kita periksa dalam konteks adanya izin terbit melalui dia terkait HPL (hak pengelolaan lahan) reklamasi," kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, Kamis (2/2) malam.

Prabowo menambahkan, pembelian lahan menggunakan pendanaan dan pembiayaan atas nama anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut. Sayangnya, dalam surat hak guna bangunan (HGB), nama yang tertera juga bukan atas nama Waskita Beton.

"Ternyata milik PT Arka [Jaya Mandiri]," ungkapnya. Tersangka Husein Asmadi menjabat Direktur Utama  PT Arka Jata Mandiri.

Kejagung telah memblokir lahan reklamasi seluas 20 ha tersebut guna penyitaan dan menjadi alat bukti dalam kasus ini. Penyidik pun tengah mengulik proses reklamasi lahan tersebut, tetapi belum mengarah dugaan korupsi dalam proses penerbitan HPL. 

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait