Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp354,3 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi, Selasa (4/4), terkait kasus dugaan korupsi proyek properti dan penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma 2017-2018. Kemarin (Senin, 3/4), seorang saksi lainnya juga diperiksa.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai 2018," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.
Saksi yang diperiksa pada hari ini adalah staf penjualan Telkomsigma, SMP. Adapun Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, AHP, diperiksa kemarin.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan, modus dalam kasus ini adalah pekerjaan fiktif berbagai properti hingga pembelian batu split. "Beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana Rp354 miliar."
Sejauh ini, sudah ada 38 saksi yang diperiksa. Bahkan, Kejagung telah menggeledah beberapa lokasi, salah satunya Kantor Graha Telkom Sigma, dan menemukan beberapa dokumen penting terkait perkara.