Nasional

Kejagung perpanjang penahanan Karen Agustiawan

Karen Agustiawan masih akan ditahan selama 40 hari ke depan. 

Jumat, 19 Oktober 2018 10:23

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Ini dilakukan setelah Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari sejak 24 September-13 Oktober lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan tim penyidik sudah memperpanjang masa penahanan Karen sejak 14 Oktober lalu. 

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak tanggal 14 Oktober-22 November 2018,” ujar Mukri, Jumat (19/10).

Menurutnya, keputusan tim penyidik untuk memperpanjang masa penahanan Karen Agustiawan, dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus yang menjeratnya. Dalam kasus ini, Karen menjadi tersangka ketiga yang harus menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu.

“Untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara,” tuturnya.

Ayu mumpuni Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait