Hendro menilai, putusan hakim yang membebankan Surya Darmadi untuk mengganti kerugian negara merupakan langkah fenomenal.
Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, selama 15 tahun. Putusan dibacakan hari ini, Kamis (23/2).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto, menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Itu tergantung bagaimana sikap terdakwa.
"Secara umum, terdakwa [mengajukan] banding, kita pasti [juga mengajukan] banding," kata Hendro kepada wartawan usai sidang putusan Surya Darmadi, beberapa saat lalu.
Hendro menilai, putusan hakim yang membebankan Surya Darmadi untuk mengganti kerugian negara merupakan hal fenomenal. Karenanya, Kejagung akan bersikeras membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus ini hingga keputusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Mari kita kawal. Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari pengadilan tinggi, Mahkamah Agung (MA) sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang telah diperjuangkan jaksa [dikabulkan]," serunya. "Ini yang ketiga dan baru kali ini secara mutlak dibebankan kepada terdakwa."