Nasional

Kejagung resmi ajukan banding putusan PTUN

Banding telah diajukan pada Senin (9/11). Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh tim pengacara negara.

Kamis, 12 November 2020 09:56

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai pelanggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, secara resmi banding diajukan pada Senin (9/11) lalu. Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh tim pengacara negara.

"Jaksa pengacara negara sudah menyatakan banding TUN pada 9 November," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Tim pengacara negara masih menunggu majelis hakim banding melakukan pemeriksaan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, akan ditentukan pemanggilan para pihak terkait.

"Saat ini masih menunggu penunjukan majelis hakim banding memeriksa berkas, tetapi tidak menutup kemungkinan juga memanggil para pihak terkait," tutur Hari.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait