Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama enam bulan
Kejaksaan Agung resmi melakukan pencegahan terhadap tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Ketiga nama tersebut dicegah supaya tidak keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga nama tersebut ialah Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-2020, Surya Cipta Witoelar; dan seorang dengan status Warga Negara Amerika, Thomas Van Der Heyden. Ketiga nama tersebut diajukan untuk penetapan pencegahan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen kepada Jaksa Agung.
“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dalam penyelidikan proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021,” kata Leonard dalam keterangan, Selasa (22/2).
Leonard mengemukakan, keputusan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan. Sehingga, apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia
“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama enam bulan,” ucap Leonard.