Keputusan ini juga mencabut surat Jaksa Agung sebelumnya yang menyatakan pemberhentian Pinangki secara sementara.
Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Keputusan ini keluar menyusul menguatnya tekanan publik. Terlebih mendengar Pinangki belum dicopot dari jabatannya meski sudah berstatus pidana. Selain itu, Pinangki juga masih menerima 50% dari gaji pokok.
"Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Piangki Sirna Malasari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat (6/8).
Leonard mengatakan, keputusan ini juga mencabut surat Jaksa Agung sebelumnya yang menyatakan pemberhentian Pinangki secara sementara.