Kejaksaan menemukan adanya dugaan monopoli dari pengadaan tower PLN.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkap ribuan sutet atau menara listrik (tower) yang dibangun PT PLN (persero) berasal dari penambahan anggaran yang tidak semestinya (mark up). Karena bukti awal itulah, penyidik tengah mencari bukti lain dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Pengadaan Tower Transmisi periode 2016 pada PT PLN (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, setidaknya ada 9.000 tower yang lahir dari penggelembungan anggaran tersebut. Selain itu, sejumlah proyek pengadaan juga diketahui mangkrak.
"PLN itu kasusnya ada yang mangkrak dan ada yang mark up, di setiap pengadaan 9000 tower itu mark up-nya," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (27/7).
Supardi menyebut, dalam pelaksanaannya, PLN menggandeng Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dengan 14 Penyedia pengadaan tower pada 2016. Alhasil, gandengan ini telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena diduga melakukan monopoli.
"14 perusahaan itu masuk dalam anggota Aspatindo," ujar Supardi.