Gelar perkara untuk penambahan pasal TPPU untuk para tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan grafitikasi pemberian kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menyatakan, Direktur Penyidikan telah meminta persetujuan untuk dilakukannya gelar perkara untuk menganalisis bukti-bukti yang telah didapat untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. Ekspos akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Barusan minta digelar. Kalau mau nambah pasal, kan, digelar dulu, cukup bukti permulaan atau tidak," ucapnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Sebelum melakukan gelar perkara tersebut
Penyidik hingga kini masih melakukan pemanggilan sanksi sebelum gelar perkara. memanggil saksi. Pada hari ini, internal BTN dipanggil sebagai saksi.