Penyidik masih mendalami juga apakah Wahyu Wisambodo sendiri yang memberikan uang kepada dua direksi atau melalui perantara.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, tengah menelisik satu per satu cabang PT Askrindo Mitra Utama (AMU) untuk mengetahui penarikan uang yang disetor ke kantong pribadi sejumlah direksi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menjelaskan, Wahyu Wisambodo diduga menyetorkan uang kepada sejumlah direksi untuk keuntungan pribadi. Uang itu didapat dari biaya operasional tiap cabang PT AMU.
Saat itu, Wahyu Wisambodo menjabat sebagai Direktur Operasional PT AMU. Diduga, biaya operasional pada cabang perusahaan tersebut disisihkan untuk disetor kepada direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai kantor pusat.
“Ada 64 cabang. Ini yang sedang diperdalam karena memang hingga saat ini lari ke sana,” ucap Supardi kepada Alinea.id, Senin (30/8) malam.
Menurut Supardi, penyidik masih mendalami juga apakah Wahyu Wisambodo sendiri yang memberikan uang kepada dua direksi atau melalui perantara. Sebelumnya, Kejagung menyebut, diduga uang disetor kepada Firman Berahima selaku Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo periode 2017/2020 dan Anton Fadjar A Siregar selaku Direktur Opersional Ritel Askrindo periode yang sama.