Penyerahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau (Tahap II) kepada jaksa pnuntut umum (JPU).
Penyerahan ini dalam perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan dilakukan atas berkas satu tersangka yakni MRR. Penyerahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun satu berkas perkara tersebut yaitu tersangka MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk." kata Ketut dalam keterangan, Kamis (30/3).
MRR diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.