Ada empat berkas tersangka yang dilakukan tahap II. Penyerahan dilakukan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada empat berkas tersangka yang dilakukan tahap II. Penyerahan dilakukan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas empat berkas perkara tersangka,” katanya dalam keterangan, Jumat (31/3).
Ketut menyebut, para tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari dalam wewenang JPU. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.