Ada beragam barang rampasan yang diserahkan Kejagung ke kas negara via DJKN Kemenkeu dari kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara senilai Rp3,1 triliun. Perhitungan ini selama September 2021-Januari 2023.
Mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal, menyatakan, sebanyak Rp1,4 triliun di antaranya dikembalikan pada awal 2023. Barang rampasan tersebut diserahkan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu).
"Pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset," katanya di Jakarta, Kamis (2/1).
Barang rampasan yang diserahkan Kejagung dari kasus Jiwasraya kepada DJKN Kemenkeu beragam. Perinciannya, 170 bidang tanah/bangunan terjual senilai senilai Rp79,8 miliar, 1.188 bidang tanah/bangunan belum laku terjual Rp1,4 triliun, 22 mobil dan 1 mobil Rp8,1 miliar, kapal pinisi Rp5,5 miliar, penjualan lelangan aset GBU (conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan, dan alat berat) Rp9 miliar, serta penetapan status penggunaan (PSP) 4 mobil Rp3,9 miliar.
Selain itu, 90 produk reksa dana Rp1,6 triliun; penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek Rp1,3 triliun; penjualan sepeda Mercedes Benz dan Paris 501 Rp26 juta; uang tunai Rp11,8 miliar; perhiasan dan gitar listrik Rp856 juta.