PPA Kejagung baru saja menyetor Rp6.100.081.000 hasil lelang rampasan Jiwasraya.
Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) kembali menyetorkan uang sitaan dari hasil lelangan barang rampasan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketua PPA Kejagung Elang Suherlan menerangkan, tambahan uang sitaan dari hasil pelelangan mobil. Total uang yang disetor ke kas negara senilai Rp6.100.081.000.
"Itu hasil pelelangan empat kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (10/12).
Ditambahkan Elan, kendaraan itu milik terpidana Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, dan Syahmirwan. Seluruhnya terlelang pada 24 November 2021.
"Sehingga total uang yang sudah masuk ke kas negara Rp17.797.463.427," tuturnya.