Meski demikian, penanganan perkara tetap dipegang Kejaksaan Tinggi NTT.
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap memberikan bantuan untuk memeriksa bekas Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gories Mere dan wartawan senior Karni Ilyas dalam kasus dugaan sengketa tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sempat menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai saksi, Rabu (2/12). Gories dan Karni tidak memenuhi undangan dengan alasan pandemi dan mengajukan pemanggilan dilakukan di Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menjelaskan, pemeriksaan mungkin saja dilakukan di Jakarta berdasarkan ketentuan hukum. Meski demikian, dia sendiri belum memahami betul posisi kasus tersebut.
"Bisa saja begitu. Dulu, saya pernah memeriksa saksi di rumahnya karena dalam kondisi sakit. Nanti yang periksa penyidik sana (Kejati NTT)," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/12) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menambahkan, penyidik akan memberikan bantuan apabila diputuskan pemeriksaan dilakukan di Jakarta. Kendati demikian, penanganan perkara tetap dipegang Kejati NTT.