Ferdy Sambo mengungat Presiden dan Kapolri atas pemecatannya sebagai anggota polisi ke PTUN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjadi pengacara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi gugatan pertama bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kepala Negara bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, digugat terkait pemecatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu sebagai anggota polisi.
Namun, Kejagung hingga kini masih menunggu surat kuasa khusus dari Presiden dalam menghadapi gugatan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Kami tinggal menunggu surat kuasa khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Ketut menambahkan, Kejagung hingga kini juga belum bekomunikasi dengan Istana. Meskipun demikian, "Korps Adhyaksa" masih akan tetap menunggu.
"Belum [ada surat maupun komunikasi]. Kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan surat kuasa khusus," ujarnya.