Waskita memiliki andil tersendiri dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sementara, kasus ini sendiri diakui melibatkan beberapa instansi.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan penyidikan terhadap peran PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Waskita memiliki andil tersendiri dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sementara, kasus ini sendiri diakui melibatkan beberapa instansi.
“Pelaksana proyeknya, antara lain, ya Waskita (Karya),” katanya kepada Alinea.id, Senin (10/4) malam.
Prabowo menyebut, peluang untuk memeriksa tersangka dalam korupsi di Waskita Karya juga terbuka. Penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. itu, berbuahkan empat tersangka.
Keempat tersangka adalah Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.