Ratusan hektare tanah Benny Tjokro yang disita berada di Bekasi.
Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Pria yang akrab disapa Bentjok itu adalah salah satu dalang korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap ratusan bidang tanah di Bekasi. Tanah itu berada di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA),” kata Undang dalam keterangan, Kamis (15/12).
Menurutnya, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021. Surat itu berdasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Hingga saat ini, aset yang disita dari Benny mencapai 1.786 bidang tanah. Semuanya terletak di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.