Nasional

Kejagung sita 8 aset Surya Darmadi di 3 provinsi

Penyitaan yang dilakukan pada Jumat (19/8) ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

Minggu, 21 Agustus 2022 20:53
kejagung sita 8 aset surya darmadi di 3 provinsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset-aset milik Surya Darmadi (SD) terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan di tiga provinsi pada Jumat (19/8).

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama tim pelacakan aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (21/8).

Dirinya menambahkan, penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi. Secara keseluruhan, ada 8 aset yang disita.

Penyitaan di Jakarta menyasar dua aset. Salah satunya, yang berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2051 seluas 4.470 m2 di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lalu, sebidang lahan beserta bangunan di atasnya berdasarkan SHGB Nomor 1663 seluas 9.271 m2 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi. Penyitaan ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait